Hukum Air Kencing Hewan Peliharaan

Umumnya para petani atau peternak memanfaatkan hasil dari kotoran hewan untuk membuat pupuk organik yang melalui proses,

Pendidikan308 Views

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat untuk kita semua sehingga kita masih bisa berjumpa dalam artikel mengenai Hukum Air Kencing Hewan Peliharaan.

Dalam beberapa hari ini ada yang menanyakan perihal hukum kotoran hewan ternak, terkait banyaknya manfaat serta kegunaan kotoran hewan ternak di negara kita.

Umumnya para petani atau peternak memanfaatkan hasil dari kotoran hewan untuk membuat pupuk organik yang melalui proses, ada juga yang menggunakan secara langsung di siramkan ke tanaman mereka.

Untuk itu masri kita membukan wawasan tentang pertanyaan Hukum Air Kencing Hewan Peliharaan secara umum.

Hukum Air Kencing Hewan Peliharaan

Apakah air kencing dan kotoran hewan yang dihalalkan kita untuk memakannya adalah najis?

Bagai mana dengan hewan lainnya seperti kucing, kuda dan sebagainya selain hewan yang benar-benar diharamkan seperti babi, anjing dan sebagainya?

Umumnya pendapat mazhab-mazhab ulama menajiskan kotoran hewan, apapun jenis hewannya.

Sebab kaidahnya menyebutkan bahwa segala sesuatu yang keluar lewat dubur dan qubul manusia adalah najis, apalagi lewat dubur dan qubul hewan. Tentu lebih najis lagi.

Namun pendapat para ulama di kalangan mazhab Maliki agak berbeda.

Mereka menyebutkan kaidah bahwa hewan yang dagingnya halal dimakan, maka kotorannya tidak najis.

Seperti ayam, kambing, sapi dan sejenisnya, karena dagingnya halal dimakan, maka kotorannya serta air kencingnya dianggap tidak najis.

Sedangkan hewan yang dagingnya haram dimakan seperti anjing, babi, atau hewan buas lainnya, maka kotoran dan kencingnya pun najis.

Pendapat mereka ini juga di dasari atas hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan seseorang melakukan shalat di kandang kambing.

Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalatlah di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, karena dibuat dari syetan.” (HR Ibnu Majah)

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang shalat di tempat duduknya unta.

Maka berliau bersabda, “Jangan shalat di situ.” Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliau menjawab,

“Shalatlah di situ, karena di situ barakah.” (HR Abu Daud)

Namun umumnya para ulama lain tetap berpendapat bahwa kotoran hewan dan air kencingnya tetap najis, baik daging hewan itu halal dimakan atau tidak.

Sedangkan pendapat ini lebih merupakan pendapat sebagian ulama.

Dalam Kifayah al-Akhyar, Taqiyuddin al-Hishni asy-Syafi’i menyatakan bahwa telah terdapat ijma’ tentang najisnya kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, dan kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan pada hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya tersebut karena keadaannya yang sama-sama kotor dan menjijikkan.

Hukum Air Kencing Hewan Peliharaan
Hukum Air Kencing Hewan Peliharaan

Kotoran dan Air Kencing Hewan Yang Boleh Dimakan Dagingnya Hukumnya Suci, Sedangkan Yang Tidak Boleh Dimakan Hukumnya Najis

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Hanabilah, Muhammad ibn Hasan dan Zufar dari kalangan Hanafiyah serta Ibn Khuzaimah, Ibn al-Mundzir, Ibn Hibban, al-Ishthakhri dan ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyah.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh an-Nakha’i, al-Auza’i, dan az-Zuhri.

Kelompok ini berargumentasi dengan hadits berikut ini:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا المدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Sejumlah orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka sakit.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar menyusul sekawanan unta yang menghasilkan air susu, dan memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susunya.”[10]

Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing unta, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang ‘Urainah untuk meminumnya saat mereka sakit.

Hadits ini juga menjadi dalil –bagi yang berpegang pada pendapat kedua ini– atas sucinya seluruh air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan mengqiyaskannya pada unta yang memang termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Ibn Hazm yang mendukung pendapat pertama membantah penggunaan hadits ini sebagai dalil sucinya air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Menurut beliau, hadits ini berbicara tentang pengobatan orang sakit.

Dan pengobatan terhadap sakit merupakan keadaan darurat, dan keadaan darurat membolehkan seseorang makan dan minum sesuatu yang haram yang mereka perlukan.

Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه

Artinya: “Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa saja yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Oleh: Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Comment